BPOM Identifikasi Enam Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol yang Melampaui Ambang Batas Aman

- 16 Februari 2023, 13:41 WIB

 

ZONABANTEN.com – Melalui investigasi, BPOM mengidentifikasi setidaknya enam industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kadar cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) dengan melampaui ambang batas aman.

Penggunaan Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui batas aman yang telah ditetapkan, dapat menyebabkan gangguan ginjal akut anak. Hal tersebut terlihat dari kasus yang ditemukan pada tahun 2022.

 Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023 malam.

Penny menjelaskan telah melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Berdasarkan kerja cepat BPOM, teridentifikasi enam industri farmasi melampaui cemaran ambang batas aman.

Keenam industri yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Baca Juga: KUR 2023 Bank Mandiri Akhirnya Buka Pendaftaran? Cek Infonya untuk Dapat Ajukan Pinjaman sampai Rp500 Juta!

Hasil temuan tersebut berlangsung pada kurun 2022. Hal itu berdasarkan laporan kasus perdana yang diterima BPOM pada 5 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut pada anak.

Melalui investigasi, BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar yang semula dimiliki industri farmasi tersebut.

"Industri farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi telah dijatuhkan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (pro justicia)," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito.

Baca Juga: KUR 2023 BNI Kapan Buka Pendaftaran untuk Ajukan Pinjaman dengan Plafond sampai Rp50 Juta? Ini Bocorannya

Selain mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi, hingga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi tersebut.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, BPOM memerintahkan industri farmasi dan produsen besar farmasi untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.

 

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x