Kuat Maruf Beri Tanggapan Setelah Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding

- 14 Februari 2023, 19:55 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

ZONABANTEN.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhkan vonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas putusan tersebut, Kuat Ma’ruf menyatakan akan mengajukan banding.

“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilansir dari PMJ News, Selasa 14 Februari 2023.

Ma’ruf mengatakan bahwa Ia akan mengajukan banding karena merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.

 Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Majelis Hakim

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya tidak ikut dalam kasus pembunuhan dengan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ma’ruf menganggap apa yang dituduhkan kepadanya tidak sejalan sejak proses penyidikan terkait kasus tersebut, di mana Ia dianggap mengetahui rencana pembunuhan tersebut, termasuk dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

Salah satunya yaitu soal pisau yang diklaim jaksa penuntut umum (JPU) telah dipersiapkan oleh Kuat Ma’ruf dari Magelang dan dibawa ke rumah dinas Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x