Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Majelis Hakim

- 14 Februari 2023, 18:48 WIB
Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

ZONABANTEN.com - Ricky Rizal Wibowo, terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim.

Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 yang dilansir dari PMJ News.

Hakim menyatakan, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dakwaan keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

 Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pemberontakan PETA 14 Februari 1945, Pemimpinnya Dinyatakan Hilang dalam Peristiwa

Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut bersama empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Hakim menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal-hal yang memberatkan dalam persidangan ini menurut Hakim salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x