Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 6 Februari 2023

- 6 Februari 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya/

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: PWNU Banten Bakal Gelar Resepsi Satu Abad NU, Solusi Bagi Masyarakat yang Tak Bisa Hadir Langsung di Sidoarjo

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x