- Orang yang tengah mencari kerja, pekerja atau buruh yang membutuhkan kompetensi kerja atau yang terkena PHK, meliputi buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Termasuk pelaku usaha kecil dan mikro.
- Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, hingga pemimpin BUMN atau BUMD.
- Dalam 1 KK hanya menerima maksimal 2 NIK untuk Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tiba di Bali, Presiden Joko Widodo Resmikan Pasar Seni Sukawati
Cara Daftar Kartu Prakerja: Buat Akun dan Daftar
Daftar Akun
Berikut ini cara mendaftarkan akun ke website Kartu Prakerja.
- Masuk ke situs ini https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Lalu masukkan email yang aktif dan password.
- Kemudian pilih ‘Daftar’.