- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.
Sedangkan, syarat untuk KUR Penempatan TKI meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Baca Juga: Spoiler One Piece: Klon MADS Capai Ratusan! Ternyata Telah Menyamar di Pemerintah Dunia
Cara Pengajuan
KUR Mandiri 2023 hanya dapat diajukan secara offline dengan datang langsung ke kantor unit/cabang Bank Mandiri terdekat.
Siapkan dan lengkapi berkas dokumen sesuai persyaratan KUR Mandiri 2023 terlebih dahulu. Kemudian, Anda bisa pergi ke kantor unit/cabang terdekat.
Di kantor unit/cabang bank tersebut, Anda harus mengisi dokumen pengajuan KUR Mandiri 2023 dan menyerahkannya kepada teller.
Demikian, informasi tentang jenis, syarat dokumen, dan cara pengajuan KUR Mandiri 2023 dengan plafon hingga Rp500 juta.***