Segera Siapkan Berkas! Tata Cara Pendaftaran SIPSS Polri Tahun 2023, Cek Selengkapnya Disini

- 25 Januari 2023, 15:05 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun anggaran 2023 untuk para lulusan D4, S1, dan S2, maupun dokter spesialis.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun anggaran 2023 untuk para lulusan D4, S1, dan S2, maupun dokter spesialis. /F. WIKIPEDIA/

11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

Baca Juga: Prediksi Skor Nottingham Forest vs Man United di Carabao Cup, Berita Tim, Susunan Pemain dan Head to Head

12) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

3. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi;

4. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

5. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

6. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat,LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Penerimaan Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x