Bansos PKH Kembali Cair di 2023! Cukup Pakai NIK, KTP hingga Nomor HP, Dapatkan Bantuan sampai Rp3 Juta!

- 13 Januari 2023, 07:40 WIB
Bansos PKH Kembali Cair di 2023! Cukup Pakai NIK, KTP hingga Nomor HP, Dapatkan Bantuan sampai Rp3 Juta!/
Bansos PKH Kembali Cair di 2023! Cukup Pakai NIK, KTP hingga Nomor HP, Dapatkan Bantuan sampai Rp3 Juta!/ /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

ZONABANTEN.com - Bansos PKH kembali disalurkan pada awal tahun 2023 ini! Cukup dengan pakai NIK, KTP hingga nomor HP, anda bisa dapat bantuan sampai Rp 3 juta!

Simak cara cari nama penerima lewat aplikasi Cek Bansos serta cara menerima bantuan pada artikel ini!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Berikutnya Kapan Dibuka? Cek Info dan Cara Daftar Akun di SINI!

Baca Juga: Siapkan Berkasnya! KUR Mandiri 2023 Akan Dibuka. Cek Syarat, Dokumen, Suku Bunga, Dan Cara Pengajuannya Disini 

PKH adalah kepanjangan dari 'Program Keluarga Harapan', yang merupakan salah satu Bansos (Bantuan sosial) dari pemerintah.

Bansos PKH disalurkan ke masyarakat lewat Kemensos alias Kementerian Sosial RI.

Sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian bantuan ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia dengan meringankan beban masyarakat.

Ada pelbagai manfaat yang bisa didapat masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2023.

Bantuan yang diberikan antara lain bantuan dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Namun, semua bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdapat pelbagai golongan KPM yang bisa menjadi penerima Bansos PKH dari pemerintah melalui kemensos.

Golongan-golongan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut : 

  • Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  • Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  • Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.
  • Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Dilansir ZONABANTEN.com dari laman resmi Kemensos serta laman dan aplikasi Cek Bansos pada Jumat 13 Januari 2023, adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 adalah sebagai berikut : 

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan aplikasi Cek Bansos. Tujuannya adalah supaya anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT dan PKH.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!

Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos PKH.

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH lewat laman resmi Cek Bansos : 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
  3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol 'cari'.
  7. Sistem kemudian akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
  8. Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos PKH 2023.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Ada Lagi di Tahun 2023? Gelombang 48 Kapan di Buka? Cek Info di Sini Sekarang Juga!

Baca Juga: Aktor Revaldo Ditangkap Tanpa Perlawanan, Diduga Sedang Berada Dalam Pengaruh Narkoba

Sedangkan untuk cek penerima Bansos PKH lewat aplikasi Cek Bansos, caranya adalah sebagai berikut : 

  1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store
  2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  3. Jika sudah memiliki akun, masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  4. Setelah sukses masuk ke akun anda, akan muncul status apakah anda adalah KPM penerima Bansos PKH 2023.

Jika anda berhak menerima bantuan yang disalurkan, status Bansos yang diterima atau yang sedang dilayani bisa anda lihat juga lewat aplikasi tersebut.

Bantuan yang diberikan kepada KPM yang berhak mendapat Bansos PKH antara lain dengan rincian sebagai berikut :

  1. KPM dengan anak SD : Rp900,000 per tahun.
  2. KPM dengan anak SMP : Rp1,500,000 per tahun.
  3. KPM dengan anak SMA : Rp2,000,000 per tahun.
  4. KPM dengan penyandang disabilitas : Rp2,400,000 per tahun.
  5. KPM dengan ibu hamil dan/atau balita : Rp3,000,000 per tahun.

Bansos PKH bisa diambil di kantor Pos terdekat yang terdaftar pada akun DTKS anda.

Tahap pengambilannya adalah sebagai berikut :

  1. Bawa surat pencairan Bansos dari RT/RW setempat.
  2. Persiapkan KTP dan KK.
  3. Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal.
  4. Ambil nomor antrian yang ada di kantor pos.
  5. Kemudian Serahkan berkas yang diperlukan.
  6. Setelah berkas diverifikasi, maka bantuan akan diserahkan secara langsung sesuai kriteria dan kategori.

Demikian info seputar Bansos PKH 2023, seperti cara cek nama penerima dan cara menerima bantuannya.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemensos bansos.kemensos.go.id Aplikasi Cek Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah