- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Mengenal Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang Mulai Cair 11 April
Untuk lebih memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, Anda bisa cek melalui link resmi pip.kemdikbud.go.id dengan cara seperti di bawah ini.
Cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id