ZONABANTEN.com – PIP merupakan bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Di mana bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai Rp450.000 untuk SD hingga Rp1 juta untuk SMA.
Dana ini bisa digunakan siswa untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, hingga biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Online Bisa Lewat HP
Bantuan PIP ini hanya akan diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima
Dikutip ZONABANTEN.com dari Seputar Lampung, ada 3 syarat yang harus dipenuhi para siswa untuk bisa menjadi penerima dana PIP 2022, antara lain:
1. Siswa merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: