Waduh! Tarif Parkir di Bandung Naik, Cek Disini Besarannya

- 5 Januari 2023, 21:52 WIB
Tarif parkir di Kota Bandung akan naik per 11 Januari 2023.
Tarif parkir di Kota Bandung akan naik per 11 Januari 2023. /bandung.go.id/

ZONABANTEN.com - Tarif parkir mobil dan motor di Bandung akan naik menjadi Rp2.000 - Rp7.000 per jam. Peraturan ini akan resmi diberlakukan pada 11 Januari 2023.

Kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk parkir di luar badan jalan (off-street). 

Pengendara yang memarkir kendaraannya di mal, rumah sakit, gedung perkantoran, supermarket, atau pada taman parkir, akan mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: One Piece: Terungkap! Alasan Dibalik Luffy yang Berubah Jadi Tua di Pulau Egghead

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung No. 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir dan tertera juga pada Keputusan Wali Kota Bandung No. 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (off-street).

Kendaraan roda empat atau lebih membayar Rp 4.000-Rp 7.000 untuk satu jam pertama dan jam berikutnya Rp4.000-Rp7.000. Tarif biaya parkir valet atau VIP sebesar Rp30.000-Rp50.000 flat.

Kendaraan roda dua membayar Rp2.000-Rp5.000 untuk satu jam pertama dan jam berikutnya Rp2.000-Rp5.000.

Denda apabila karcis parkir hilang sebesar Rp25.000-Rp100.000.

Kemacetan yang sering ditemui di berbagai sudut Kota Bandung menjadi alasan utama peraturan kenaikan tarif diresmikan.

Baca Juga: Viral Rumah Ibu Eny Terbengkalai, Petugas Langsung Turun Lapangan.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x