Sementara itu, Sekretaris Safed and Tiberias Islamic, Khair Tabari menjelaskan ia telah mengajukan gugatan untuk meminta fungsinya dikembalikan menjadi masjid dan hingga saat ini masih menunggu keputusan pengadilan Nazaretuh.
"Saya telah menyerahkan dokumen untuk membuktikan kepemilikan umat Islam atas masjid tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Enam Tahun Jadi Presiden, Ini Harta Kekayaan Presiden Jokowi Versi LHKPN KPK
Tabari menambahkan perubahan fungsi masjid tersebut membuatnya terbuka untuk digunakan oleh semua orang, kecuali umat Islam. Oleh karena itu, Ia menyerukan berbagai lembaga politik untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka menyelamatkan bangunan masjid dari penyalahgunaan.
Wilayah Safed sendiri merupakan daerah yang pernah dihuni oleh 12 ribu warga Palestina yang kemudian diusir dari rumah mereka oleh pemerintah Israel pada 1948.***(M.Bayu Pratama)