Enam Tahun Jadi Presiden, Ini Harta Kekayaan Presiden Jokowi Versi LHKPN KPK

- 18 Juli 2020, 23:24 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok. Instagram Presiden Jokowi//Dok. Instagram Presiden Jokowi

ZONABANTEN.com - Untuk menjadi pejabat negara, seseorang berkewajiban dan harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Selain itu ia harus melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi maupun pensiun kemudian selain melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaannya pun harus diumumkan ke publik.

Kewajiban diatas tidak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai kepala negara juga harus memberi laporan harta kekayaannya secara berkala.

Baca Juga: Netizen Sewot, Palestina Hilang di Peta Digital Google Maps dan Apple Maps

Dikutip dari situs resmi KPK, Presiden Jokowi selaku Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertib melakukan pelaporan.

Terakhir kali, Jokowi melaporkan kekayaannya pada 29 Februari 2020.

Di dalam laporan itu, Jokowi tercatat memiliki harta sebesar Rp54 miliar atau lebih tepatnya Rp54.718.200.893.

Kekayaan Jokowi didominasi oleh properti. Tercantum dalam laporan, kepemilikan atas tanah dan bangunan senilai Rp45.643.588.000.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto : Kalau Saya Mau Korupsi Ngapain Di Lobster?

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x