Polri Tetapkan Orang Kepercayaan Hendry Surya sebagai Tersangka

- 16 Juli 2020, 14:25 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum /tribratanews

ZONABANTEN.com -  Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kasus penipuan dengan nominal trilyunan rupiah yang melibatkan Koperasi  Simpan Pinjam Indosurya, Polri lalu bertindak sigap.

Buntut kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang terjadi pada PT Koperasi Indosurya, Bareskrim Polri menetapkan JI, Direktur Keuangan sebagai tersangka.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.,  JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya selaku pemilik Indosurya.

Baca Juga: Ojol GoJek dan Grab Akhirnya Boleh Angkut Penumpang di PSBB Tangerang Raya

"Saudara JI diduga menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Selain itu, ia juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan sejak 2012 sampai tahun ini," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Rabu, 15 Juli 2020, seperti dikutip dari tribratanews.

Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi. Namun, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi itu diberikan saat sudah adanya putusan pengadilan.

"Baik JI dan Indosurya juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegas Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.

Baca Juga: Update Lokasi STNK Keliling pada hari Kamis 16 Juli 2020 di Tangerang Raya, Jakarta, Bekasi, Depok

Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sebelum JI, Polri sudah terlebih dahulu menetapkan SA dan HS sebagai tersangka.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Indosurya meminta pemerintah dan DPR mencari kemungkinan untuk menarik aset dan harta kekayaan berlimpah keluarga Hendry Surya, pemilik Indosurya, yang disimpan di luar negeri.

Hal itu terungkap dalam rapat virtual Komisi VI DPR dengan para nasabah Indosurya, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Antisipasi Demo RUU HIP dan Cipta Kerja, Polisi Alihkan Arus Kendaraan Di Sekitar DPR

Bahkan dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menyatakan sebaiknya pemerintah dan DPR bisa seirama memastikan bahwa aset-aset pemilik Indosurya bisa dilacak dan dikembalikan.

Namun kalau bisa dipastikan bahwa ketika aset berhasil dikembalikan, namun tak disita untuk negara.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x