Ojol GoJek dan Grab Akhirnya Boleh Angkut Penumpang di PSBB Tangerang Raya

- 16 Juli 2020, 10:49 WIB
Pengemudi Gojek
Pengemudi Gojek /

ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya memperbolehkan Ojek Online membawa penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Tangerang Raya yang ke enam, yang berlangsung sampai dengan 26 Juli 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerng, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Melansir dari unggahan di instagram @wh_wahidin halim pada hari Rabu 15 Juli 2020, operasional ojek online ini diikuti dengan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh pengemudi, pengguna serta perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Update Lokasi STNK Keliling pada hari Kamis 16 Juli 2020 di Tangerang Raya, Jakarta, Bekasi, Depok

Penumpang

Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.

Pengemudi

Pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung, jaket, lengan panjang dan hand sanitizer.

Pengemudi telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari instansi/lembaga yang berwenang.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram @wh_wahidinhalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x