Namun, hanya mereka yang memenuhi persyaratan saja yang dapat mendapatkan BPUM 2022.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha yang ingin mendapat BPUM 2022 atau BLT UMKM adalah sebagai berikut. :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika anda merasa semua persyaratan tersebut, maka anda bisa lanjut ke tahap berikutnya dan jangan lupa siapkan NIK dan eKTP anda!
Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Masih Bisa Cair Nih! Buka Aplikasi Cek Bansos dan Ikuti Cara atau Langkah Ini
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id