ZONABANTEN.com - BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu kapan cair kembali?
Simak cara cek lewat eform.bri.co.id serta cara pencairannya pada artikel ini!
Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR
BLT UMKM 2022 merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan lewat Kemenkop UKM atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu para pelaku UMKM di seluruh Indonesia memajukan usaha mereka.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.