ZONABANTEN.com - BSU 2022 masih disalurkan dan bisa dicairkan untuk saat ini!
Silahkan cek info dan cara pencairan dana bantuan tersebut dengan penjelasan dan langkah-langkah pada artikel ini!
Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR
Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama
BSU adalah singkatan dari 'Bantuan Subsidi Upah' yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat.
Bantuan ini disalurkan Kemnaker atau Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia untuk para buruh atau pekerja.
Adapun yang dapat menerima bantuan ini adalah buruh atau pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saja.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu terpenuhi untuk bisa mendapat BSU 2022.
Lalu, apa saja persyaratan untuk bisa menerima BSU 2022?
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: Kemnaker