Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM 2022 Bisa Cair, Tapi Daftar DTKS Dulu! Begini Syarat dan Caranya

- 9 Desember 2022, 07:45 WIB
Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM 2022 Bjsa Cair, Tapi Daftar DTKS Dulu! Begini Syarat dan Caranya
Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM 2022 Bjsa Cair, Tapi Daftar DTKS Dulu! Begini Syarat dan Caranya /Dinsos DKI Jakarta/

ZONABANTEN.com - Daftar DTKS 2022 untuk bisa terima Bansos BPNT, Bansos PKH dan Bansos BLT BBM 2022.

Untuk cara dan syarat pendaftarannya, silahkan cek artikel ini!

Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama

DTKS yang merupakan singkatan dari 'Data Terpadu Kesejahteraan Sosial' adalah sebuah kumpulan data masyarakat yang bisa menerima Bansos dari pemerintah.

Kumpulan data tersebut dijatikan patokan atau acuan dalam pelaksanaan program penanganan atau pemberian bantuan masyarakat kurang mampu serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Masyarakat perlu terdaftar dalam DTKS untuk bisa mendapat pelbagai bantuan dari Pemerintah melalui Kemensos.

Bantuan yang dimaksud antara lain seperti Bansos BPNT, Bansos PKH, Bansos BLT BBM 2022 dan sebagainya.

Isi dari DTKS sungguh beragam, antara lain seperti data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial masyarakat.

Adapun syarat untuk mendaftar DTKS adalah seperti yang ZONABANTEN.com himpun dari laman kemensos, Jumat 9 Desember 2022 sebagai berikut :

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.

Pendaftaran pun tergolong mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi 'Cek Bansos'.

Aplikasi Cek Bansos ini dapat diunduh/download di Google Play Store.

Setelah download aplikasi Cek Bansos, anda kemudian dapat mendaftar DTKS untuk bisa menerima Bansos BPNT dan PKH.

Cara atau langkah pembuatan akun DTKS adalah sebagai berikut : 

  1. Unduh Aplikasi 'Cek Bansos' melalui Play Store.
  2. Login Aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.
  3. Masukkan data diri sesuai KK dan KTP seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.
  4. Isi alamat domisili sesuai data KTP.
  5. Isi e-mail dan nomor HP anda.
  6. Buatlah username dan password.
  7. Unggah foto KTP dan swafoto (foto selfie) anda dengan memegang KTP.
  8. Klik 'Buat Akun Baru'.
  9. Verifikasi dan aktivasi akun melalui e-mail yang dikirim oleh Kemensos.
  10. Login Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
  11. Klik 'Tambah Usulan' di menu Daftar Usulan untuk daftar.
  12. Isi lagi data diri berupa Nomor KK, NIK KTP hingga informasi keluarga yang bisa dihubungi.

Jika sudah, pastikan data kembali data yang anda sudah masukan sudah sesuai.

Selesai! Akun DTKS anda sudah bisa digunakan untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai KPM yang bisa menerima bantuan Bansos BPNT maupun PKH 2022.

Untuk mengetahui apakah anda adalah KPM yang berhak menerima Bansos BPNT dan Bansos PKH 2022 tidak begitu sulit, bahkan mudah.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair lewat Aplikasi Cek Bansos! Terima Manfaat dengan Ikuti Cara Ini!

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 lewat Aplikasi Cek Bansos Masih Bisa Cair! Buruan Siapin KTP dan KK dan Ikuti Cara Ini!

Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status anda sebagai penerima Bansos. Yakni sebagai berikut :

  • Lewat Laman Bansos Kemensos
  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
  3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol 'cari'.
  • Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
  1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store
  2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  3. Jika sudah memiliki akun, masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  4. Setelah sukses masuk ke akun anda, akan muncul status apakah anda adalah KPM penerima Bansos PKH 2022.
  5. Jika anda berhak menerima bantuan yang disalurkan, status Bansos yang diterima atau yang sedang dilayani bisa anda cek di situ.

Jika anda terdaftar sebagai KPM yang berhak menerima Bansos BPNT atau PKH, silahkan ambil dengan mengikuti cara berikut :

  1. Bawa surat pencairan Bansos dari RT/RW setempat.
  2. Persiapkan KTP dan KK.
  3. Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal.
  4. Ambil nomor antrian yang ada di kantor pos.
  5. Kemudian Serahkan berkas yang diperlukan.
  6. Setelah berkas diverifikasi, maka bantuan akan diserahkan secara langsung sesuai kriteria dan kategori.

Bantuan yang bisa didapat melalui Bansos BPNT adalah senilai Rp2,4 juta hingga Rp3 juta secara non tunai setiap bulan. 

Sedangkan PKH diberikan senilai sekitar Rp750 ribu.

Demikian cara mendaftar DTKS untuk bisa terdaftar sebagai KPM yang berhak menerima Bansos BPNT maupun PKH.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id bansos.kemensos.go.id Aplikasi Cek Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x