Dipindah dari Nusakambangan, Bahar Smith Kembali Jalani Masa Tahanan di Lapas Gunung Sindur

- 11 Juli 2020, 10:32 WIB
BAHAR Smith.*
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

ZONABANTEN.com - Bahar Smith, terpidana dalam kasus penganiayaan remaja saat ini telah dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, sejak Selasa 19 Mei 2020 lalu,  Bahar Smith menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Melansir dari Antara, Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020, menyampaikan bahwa Habib Assayid Bahar bin Smith telah berada di Lapas Gunung Sindur sejak hari Kamis 9 Juli 2020 pukul 04.00 WIB, setelah melakukan perjalanan dari Nusakambangan.

Baca Juga: Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Tiga Pilot Konsumsi Sabu


"Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat," ujar Rika.

Alasan pemindahan tersebut menurut Rika adalah berdasarkan rekomendasi dari hasil asesmen yang dilakukan terhadap Bahar Smith oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," katanya.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu Kedalam Rutan, Seorang Ibu Muda Ditangkap Petugas

Sebelumnya, pada 16 Mei 2020 yang lalu, Bahar Smith telah memperoleh status bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Cibinong melalui program asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak berstatus tersangka.

Namun, pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Bahar Smith kembali ditahan menyusul pencabutan  surat keputusan (SK) asimilasi yang telah diberikan sebelumnya.

Seperti dilansir oleh Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021.***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x