Nekat Selundupkan Sabu Kedalam Rutan, Seorang Ibu Muda Ditangkap Petugas

- 11 Juli 2020, 07:11 WIB
 Petugas Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah mengamankan RH dan suaminya RW setelah kedapatan membawa paket sabu ke Rutan setempat, Kamis sore 9 Juli 2020
Petugas Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah mengamankan RH dan suaminya RW setelah kedapatan membawa paket sabu ke Rutan setempat, Kamis sore 9 Juli 2020 /ANTARA/HO

ZONABANTEN.com -  Seorang ibu muda melakukan aksi nekat, menyelundupkan paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB di Takengon, Aceh Tengah.

Ibu muda berinisial RH (23) tahun dengan nekatnya menyembunyikan paket narkotika tersebut di dalam celana dan hendak diberikan kepada suaminya (RW) yang sedang ditahan di rutan itu.

Petugas Rutan yang sudah mencurigai gerak-gerik RH akhirnya dapat menggagalkan usaha penyelundupan narkotika ini saat wanita tersebut hendak mengantarkan makanan untuk suaminya yang sedang ditahan.

Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana Bacakan Pledoi Minta Uang Yang Disita KPK Dikembalikan


"Sabu sabu ini diseludupkan melalui celana training yang disembunyikan di sela celana. Jadi petugas kita di sini menggeledah karena memang wanita ini kami curigai," kata Muhammad Fadhil, Kepala Satuan Pengamanan di Rutan setempat, Kamis sore, 9 Juli 2020.

Keduanya saat ini sudah digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Jadi tadi Ka Rutan langsung menghubungi pihak Kasat Narkoba, selanjutnya tahanan beserta wanita yang membawa sabu ini dibawa oleh pihak Satnarkoba," sebutnya.

Baca Juga: Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Tiga Pilot Konsumsi Sabu

RH dan suaminya RW yang adalah warga Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah diketahui merupakan residivis kasus Narkoba jenis sabu. RH pernah ditahan atas kasus narkoba dan telah bebas sejak tahun lalu.

"Setahun yang lalu dia bebas. Makanya dia sangat kita curigai, apapun barang yang diantar tetap kami geledah. Memang lebih detail dari tamu-tamu yang lain," tutur Muhammad Fadhil.

 "Kalau suaminya lebih kurang tiga bulanan ditahan di sini, masih tahanan Polres, kasusnya sama narkoba juga. Dia pun residivis juga, sudah tiga kali ditahan, mungkin empat kali dengan yang ini," tambahnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x