Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur: 310 Warga Meninggal Dunia Pascagempa
Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Sabtu 26 November 2022.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***