Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Tersedia dalam Kelas atau Kategori dengan Rincian Biaya Segini

- 25 November 2022, 14:45 WIB
Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Tersedia dalam Kelas atau Kategori dengan Rincian Biaya Segini
Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Tersedia dalam Kelas atau Kategori dengan Rincian Biaya Segini /www.jaga.id/Tangkap layar jaga.id

ZONABANTEN.com - Sebelum mendafar BPJS Kesehatan, ketahui terlebih dahulu kelas atau kategori apa saja yang bisa dipilih serta rincian biaya dalam setiap kelasnya.

Simak info dan penjelasan terkait kelas peserta BPJS Kesehatan pada artikel ini!

Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda

Baca Juga: Gratis! Kumpulan Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Terbaik, Pajang sebagai Bingkai Foto Profil di Media Sosial

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Atau BPJS adalah lembaga yang didirikan Pemerintah sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.

Salah satu program yang tersedia dalam BPJS adalah BPJS Kesehatan, yang merupakan program untuk memfasilitasi kebutuhan medis dan kesehatan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Mendaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan saat ini merupakan hal yang penting.

Sebab, dewasa kini, biaya kesehatan tergolong amat tinggi dan bisa dibutuhkan sewaktu-waktu atau mendadak.

Peserta JKN dari BPJS Kesehatan bisa mendapat berbagai manfaat setelah terdaftar sebagai peserta.

Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah biaya medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bahkan dalam nominal yang tinggi sekalipun. Namun, hal tersebut hanya bisa didapat jika peserta rajin menyetorkan biaya iuran setiap bulan.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar, dengan rincian biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.

Pembagiannya adalah sebanyak 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah. Batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Adapun rincian uraian yang harus dibayar adalah sebagai berikut : 

- Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Baca Juga: Prediksi Wales vs Iran di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Head to Head, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Baca Juga: Mau Daftar BPJS Kesehatan? Sekarang Bisa Lewat Online, Gampang dan Praktis! Begini Caranya

Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :

- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Demikian informasi tentang kelas peserta BPJS Kesehatan yang bisa dipilih ketika melakukan pendaftaran.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x