ZONABANTEN.com - BSU tahap 7 sudah bisa dicairkan ke kantor Pos untuk yang berhak menerimanya.
Ini tentu membuat buruh atau pekerja yang belum menerimanya bertanya kapan BSU tahap 8 akan dicairkan.
Cek info dan cara pencairan BSU dengan menyimak penjelasan pada artikel ini!
Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama
Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022
BSU adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia untuk para buruh atau pekerja.
Adapun yang dapat menerima bantuan ini adalah buruh atau pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenaga Kerjaan saja.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu terpenuhi untuk bisa mendapat BSU 2022, terutama tahap 8.
Lalu, apa saja persyaratan untuk bisa menerima BSU 2022?
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: BSU Kemnaker