Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda
3. Tersedia link kemnaker.go.id yang harus ditekan pekerja.
4. Silakan login atau klik "Daftar Sekarang" jika belum mempunyai akun.
5. Input Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung.
6. Klik "Berikutnya".
7. Segera aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang pekerja terima lewat SMS.
8. Lalu, login ke akun masing-masing dan input sejumlah data diri sesuai petunjuk.
9. Cek bagian notifikasi dan akan muncul tiga tanda berikut:
- Terdaftar
Tanda atau notifikasi 'Terdaftar' menyatakan Anda telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.