Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022, Bisa Lewat Online dan Gampang, Siapkan KTP, NIK dan Alamat E-Mail!

- 19 November 2022, 07:30 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022, Bisa Lewat Online dan Gampang, Siapkan KTP, NIK dan Alamat E-Mail!
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022, Bisa Lewat Online dan Gampang, Siapkan KTP, NIK dan Alamat E-Mail! /BPJS Kesehatan./Dok. BPJS Kesehatan.

ZONABANTEN.com - Segera daftar BPJS Kesehatan dan rasakan berbagai manfaat yang bisa didapat!

Siapkan semua persyaratan berupa dokumen dan hal-hal lainnya serta ikuti cara atau langkah-langkah pendaftaran pada artikel ini!

Baca Juga: Spoiler One Piece 1067: Eiichiro Oda Sebut Anggota Topi Jerami Ini Juga Bakal Menggunakan Kekuatan Buah Iblis

Baca Juga: WASPADA Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Berupa Bantuan Tunai! Begini Cara Menghindarinya

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengadakan program BPJS Kesehatan dengan tujuan membantu masyarakat mempermudah alokasi biaya keperluan medis yang dapat diperlukan sewaktu-waktu.

Program BPJS memberi banyak manfaat bagi penggunanya, salah satunya adalah biaya medis yang tinggi dapat dicover dari iuran yang disetorkan.

Namun, perlu diingat bahwa langkah pendaftaran BPJS Kesehatan pada artikel ini diperuntukkan untuk penggunaan mandiri.

Selain itu, pendaftar diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar.

Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah.

Lalu, batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

Yang kerap menjadi pertanyaan adalah , apakah BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai setelah mendaftar?

Dilansir ZONABANTEN.com dari laman resmi BPJS kesehatan, Jumat 18 November 2022, disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Lalu, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data peserta yang mendaftar.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi adalah kurang lebih 14 hari sejak mendaftar.

Dengan kata lain, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan dan harus menunggu proses pendaftaran selesai terlebih dahulu.

Setelah selesai, dana iuran peserta BPJS bisa mulai disetorkan sesuai kelas yang dipilih.

Baca Juga: Buruan Cek BPUM dan BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Siapkan KTP dan NIK, Cair Rp600 Ribu!

Berikut daftar persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan :

1. Kartu Keluarga.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih.

4. E-mail dan No. HP aktif.

5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB.

6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Setelah syarat atau keperluan terpenuhi, dan dokumen yang diperlukan sudah ada, pendaftaran kemudian bisa dilakukan. Berikut cara-cara untuk mendaftar BPJS kesehatan :

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Terima Bansos BPNT dan PKH, Lewat Online dan Gampang Banget, Tinggal Sat Set Sat Set!

Baca Juga: Cek Bansos BPNT dan PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan Bantuan Senilai Rp2,4 Juta hingga Rp3 Juta!

1. Download aplikasi Mobile JKN.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Klik 'Daftar'.

4. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.

5. Baca 'Ketentuan Pendaftaran' sampai selesai.

6. Klik 'Setuju'.

7. Masukkan NIK (No. KTP).

8. Ketik kode captcha.

9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.

10. Isi data diri.

11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan sesuai dengan yang ingin dipilih.

12. Masukkan alamat e-mail yang aktif.

13. Klik 'Simpan'.

14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan

15. Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Pendaftaran berhasil dilakukan.

Setelah pendaftaran sukses, Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi dan bisa dibayarkan melalui  e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri beserta cara daftar secara online. Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x