Keluar Masuk Jakarta SIKM Tetap Diperlukan, Begini Pengurusan Secara Online

- 29 Juni 2020, 22:05 WIB
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. /

ZONABANTEN.com - Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) , masyarakat yang akan keluar wilayah Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek,  atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek, diwajibkan untuk menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Walaupun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai longgar, namun seperti dilansir dalam laman corona.jakarta.go.id, Aturan mengenai SIKM tetap berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut.

Baca Juga: Update Corona Total Kasus Positif Covid-19 di RI sebanyak 55.092 per Senin 29 Juni 2020

Menurut salah seorang warga Papua, Robby Oksa Cornelly, yang sedang melakukan perjalanan bisnis dari Jayapura menuju Jakarta, proses pengurusan SIKM Jakarta tidaklah sulit. Menurut pengakuannya, Asalkan persyaratan lengkap, dengan mendaftar secara online, tidak sampai lima menit, SIKM sudah dapat diunduhnya.

"Gampang Kok, yang penting surat-surat yang diminta lengkap, tidak sampai lima menit langsung jadi," kata Robby kepada ZONABANTEN.com, Senin 29 Juni 2020. 

Robby pun menceritakan, ia diminta menunjukkan SIKM dan hasil rapid test pada saat hendak keluar dari bandara setelah mengambil bagasinya.

Baca Juga: Kota Tangerang Selatan Kembali Perpanjang PSBB Hingga 12 Juli 2020

Untuk diketahui, SIKM dapat anda ikuti prosedurnya melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEKMenurut situs resmi corona,jakarta.go.id tertulis penerbitan SIKM ini dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring/online.

Siapa sajakah yang harus mempunyai SIKM ?

Anda harus mempunyai SIKM jika melakukan  perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek,  atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Kemudian, apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta ?

Sebelum bepergian, Anda wajib mengikuti tes CLM terlebih dahulu dan memiliki hasil yang menyatakan Anda aman bepergian

Anda dapat mengikuti Tes CLM Melalui JAKI, sebuah aplikasi yang dapat diunduh di playstore ataupun appstore. atau anda juga dapat mengikuti tes CLM melalui link  rapidtest.corona.jakarta.go.id

Baca Juga: KA Bandara Mulai Beroperasi Lagi Mulai Rabu 1 Juli 2020, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Persiapkan Berkas Sesuai Kebutuhan Perjalanan

Untuk mengajukan SIKM Pribadi, anda harus mempersiapkan KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara, Foto diri, dan Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Bagi anak dibawah umur, atau yang belum memiliki KTP, dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Untuk mengajukan SIKM Korporasi/Institusi, pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan seperti dalam prosedur pengurusan SIKM Pribadi.

Setelah semua berkas persyaratan sudah anda penuhi, anda dapat melanjutkan pengurusan SIKM dengan menekan tombol Urus SIKM untuk menuju laman JakEvo.

Jangan lupa untuk cek secara berkala status pengajuan Anda.***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x