Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Sebut ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan dan Dugaan Pelanggaran HAM

- 4 Oktober 2022, 14:30 WIB
YLBHI Sebut Adanya Penggunaan Kekuatan Berlebihan pada Tragedi Kanjuruhan
YLBHI Sebut Adanya Penggunaan Kekuatan Berlebihan pada Tragedi Kanjuruhan /Dok. PMJ News/

ZONABANTEN.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan.

Dalam siaran persnya, YLBHI menungkapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

YLBHI juga menyebut bahwa penggunaan Gas Air Mata yang yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1062: Vegapunk Bantu Luffy Bangkitkan Gear 6!

“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan” ungkap YLBHI dalam siaran persnya.

YLBHI juga menyebutkan bahwa penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.

“FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.”

Baca Juga: Insiden Gas Air Mata di Kanjuruhan Viral, Dokter Himbau Masyarakat untuk Lakukan Ini Jika Terpapar

Pihak YLBHI juga menilai adanya tindakan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan juga bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
  2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
  4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

YLBHI juga menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x