- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 20 Juni 2022: Hati-hati dalam Berkendara
-Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Baca Juga: Ramaikan Hari Pers Nasional 2022 dengan Mengunduh Logo Resminya Berikut
Lengkapi alamat email dan password.