Telah Hadir! Kesempatan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 Sudah Dibuka! Daftar dengan Langkah Berikut

- 22 Agustus 2022, 14:38 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42 /@prakerja.go.id/Instagram

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 20 Juni 2022: Hati-hati dalam Berkendara

 -Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Baca Juga: Ramaikan Hari Pers Nasional 2022 dengan Mengunduh Logo Resminya Berikut 

Lengkapi alamat email dan password.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah