Brigadir J Tewas Masih bisa Transfer? PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo

- 19 Agustus 2022, 10:40 WIB
PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo - Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda.
PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo - Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda. /PMJ News

ZONABANTEN.com - Berbagai kejanggalan terus terjadi dalam proses penanganan kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

Pasalnya, meski sudah meninggal ditembak, Brigadir J masih bisa mentransfer sejumlah uang ke rekening Ferdy Sambo. Nilai uang yang ditransfer Brigadir J ke Ferdy Sambo pun sangat besar yakni Rp 200 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menerangkan berkenaan aliran dana dari rekening Brigadir J.

Baca Juga: Hebat! Jisoo BLACKPINK Menjadi Cover di Majalah Marie Claire

Menurutnya, pihaknya siap melakukan penelusuran soal adanya dugaan aliran dana dari Ferdy Sambo kepada para ajudan.

Seperti, dugaan transaksi kepada Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir J.

"Kami sering menerima laporan dari masyarakat. Apalagi kalau didukung data-data yang valid," tutur Ivan dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Menurutnya, PPATK juga sering berkerja sama dengan masyarakat, dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang dapat digunakan.

"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," kata Ivan menambahkan.

Baca Juga: Chelsea akan Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Tindakan Rasis yang Menyerang Son Heung-min

Masih dari keterangannya, PPATK dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan mekanisme yang ada sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif. Termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," ujarnya.

"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," sambungnya.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Hal ini diketahui Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin setelah mengecek adanya transfer dari rekening Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Blinks Menjadi Heboh dengan Gaya Rambut Tanpa Poni Milik Lisa  BLACKPINK  di Teaser ‘Pink Venom’

Menurut Kamarudin, almarhum Brigadir J memiliki 4 rekening bank dengan total jumlah saldo Rp 200 juta.

''Masak ada transfer tanggal 11 Juli dari rekening almarhum ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu,'' ungkap Kamarudin.

Oleh karena itu, Kamarudin meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan dan menyelidiki mengenai aliran dana kepada tersangka Ferdy Sambo.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x