Brigadir J Tewas Masih bisa Transfer? PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo

- 19 Agustus 2022, 10:40 WIB
PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo - Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda.
PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo - Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda. /PMJ News

Baca Juga: Chelsea akan Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Tindakan Rasis yang Menyerang Son Heung-min

Masih dari keterangannya, PPATK dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan mekanisme yang ada sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif. Termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," ujarnya.

"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," sambungnya.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Hal ini diketahui Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin setelah mengecek adanya transfer dari rekening Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Blinks Menjadi Heboh dengan Gaya Rambut Tanpa Poni Milik Lisa  BLACKPINK  di Teaser ‘Pink Venom’

Menurut Kamarudin, almarhum Brigadir J memiliki 4 rekening bank dengan total jumlah saldo Rp 200 juta.

''Masak ada transfer tanggal 11 Juli dari rekening almarhum ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu,'' ungkap Kamarudin.

Oleh karena itu, Kamarudin meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan dan menyelidiki mengenai aliran dana kepada tersangka Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x