"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
Dari enam orang yang berada di TKP itu, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat.***