Brigadir J 'Bertransaksi' Pindahkan Dana 200 Juta Setelah Meninggal, Pengacara Sebut Begini

- 17 Agustus 2022, 12:11 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak /Instagram/kamaruddinsimanjuntaksh/

ZONABANTEN.com – Polemik kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir dengan tambahan faktya-fakta baru yang terungkap.

Kasus tersebuit menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan menyeret hingga 31 personel kepolisian untuk mendapatkan sanksi kode etik.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 Baca Juga: Fakta Kejadian di Magelang, Kabareskrim: Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Ibu PC yang Tahu

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, juga mengirim tim khusus untuk berangkat ke Magelang guna mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Hal terbaru, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada kejanggalan dalam transaksi bank dari rekening milik Brigadir J.

Kamaruddin mengungkapkan ada perpindahan dana Rp200 juta ke rekening Brigadir RR yang sekarang menjadi tersangka.

 “Setelah almarhum meninggal pada 8 Juli 2022, ternyata tanggal 11 Juli 2022, almarhum ‘masih bisa’ bertransaksi dari kuburannya” ungkap Kamaruddin dikutip Zona Banten dari channel Youtube TV One.

Baca Juga: Alfamart Tunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea Sebagai Kuasa Hukum dari Karyawannya yang Dituntut UU ITE

Kamaruddin juga menyebut bahwa aliran dana yang berpindah ke rekening RR tersebut diduga atas perintah dari Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Youtube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x