Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin: Ketauan Dari Mukanya Bukan Pelaku Utama

- 16 Agustus 2022, 19:46 WIB
Bharada E jadi Justice Collaborator/
Bharada E jadi Justice Collaborator/ /PMJNews.com/

Baca Juga: Bharada E jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Hal ini

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

Diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujat Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Alamat yang Diisi Selalu Salah Saat Ingin Daftar Kartu Prakerja, 5 Tips Ini Harus Dicoba untuk Mengatasinya

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x