Divonis Lebih Rendah Terkait Kasus Penyebaran Berita Tidak Pasti, Habib Bahar Ucap Rasa Syukur

- 16 Agustus 2022, 16:32 WIB
Habib Bahar bin Smith Ucap Rasa Syukur Usai Divonis Lebih Rendah 6 Bulan 15 Hari Penjara
Habib Bahar bin Smith Ucap Rasa Syukur Usai Divonis Lebih Rendah 6 Bulan 15 Hari Penjara /Twitter @Gun12Hendra

 

ZONABANTEN.com – Habib Bahar bin Smith mengungkapkan rasa syukurnya usai dijatuhi vonis hukuman penjara lebih rendah, yaitu 6 bulan 15 hari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada Habib Bahar terkait kasus penyebaran berita tidak pasti.

Namun atas segala pertimbangan, salah satunya karena pendakwah tersebut dinilai bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Bandung menetapkan kebijakan pengurangan masa hukuman pada Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Ternyata Punya 5 Fakta Menarik, Apa Saja? Berikut Daftar Informasinya

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani pada Selasa, 16 Agustus 2022, yang dikutip ZONABANTEN.com dari PMJ News.

Dodong juga meminta kepada Habib Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah, terutama mengenai isu yang dapat menjadi persoalan.

Sementara itu, dengan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya, Habib Bahar pun menyampaikan terima kasih dan menilai bahwa masih ada keadilan di negeri ini.

"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," kata Habib Bahar.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x