Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan peranan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Baca Juga: 4 Pria Muslim Dibunuh di New Mexico, Pelaku Berhasil Diamankan
Selain menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah baku tembak.
Ferdy sambo pun dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam yang kini digantikan oleh Irjen Pol Syahardiantono, M.Si yang telah dilantik pada Senin, 8 Agustus 2022 di Mabes Polri.***