Ferdy Sambo Copot CCTV, Mahfud MD: Bisa Dipidana

- 7 Agustus 2022, 15:48 WIB
Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu bisa dipidan
Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu bisa dipidan /foto ant

ZONABANTEN.com- Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Menurut Mahfud, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Baca Juga: PSSI Buka Kantor Cabang di Sleman, Ada Apa?

Menko Polhukam itu juga menambahkan bahwa sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda.

Menurutya kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x