ZONABANTEN.com - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Lalu apakah isi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP?
Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal tersebut kemudian dikaitkan (juncto) dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ada pun Pasal 55 KUHP, berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;