Babak Baru Kasus Polisi Tembak Polisi: Penyidik Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo Usai Bharada E Jadi Tersangka

- 4 Agustus 2022, 07:19 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo /

ZONABANTEN.com - Kasus baku tembak antar sesama Polisi akhirnya telah babak baru usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang menewaskan Brigadir J.

Selanjutnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi hari ini Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Timsus Polri Periksa Saksi di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Andi juga menambahkan bahwa dari 42 saksi yang diperiksa itu, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC tidak termasuk di antara para saksi yang telah diperiksa tersebut.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Baca Juga: Penjelasan JNE terkait Beras Bansos Rusak yang Dikubur di Depok, Polisi Masih Selidiki

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli lalu, yang menewaskan Brigadir J.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Baca Juga: Sopir Odong Odong Maut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Minta Pertanggungjawaban Pemodifikasi

Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x