Wartawan Tewas Dikeroyok oleh Anak dan Bapak, Ini Motif Kedua Tersangka

- 2 Agustus 2022, 06:49 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News) /

ZONABANTEN.com - Seorang Wartawan berinisial DP dikeroyok oleh sejumlah orang di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi kemudian berhasil menangkap AE dan RF, 2 dari 3 pelaku pengeroyokan yang diketahui adalah ayah-anak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa motif pengeroyokan tersebut lantaran salah satu pelaku berinisial MF merasa tak terima ditegur korban ketika buang air kecil di halaman rumahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 2 Agustus 2022 Di Pulau Bali, Sepanjang Hari

Menurut Budi, korban DP sempat memaki RF dan sempat terjadi cek cok. Tak terima, pelaku kemudian pulang memanggil ayahnya berinsial AE dan kemudian mendatangi korban untuk mengeroyoknya.

"Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya yakni, AE ke lokasi," ujar Budi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin, 1 Agustus 2022.

"Saat kedua tersangka tiba, DP menyiapkan sebilah parang dan kemudian mengayunkan parang, namun berhasil dihindari. Kedua tersangka segera membalas dengan pukulan balok kayu, sehingga korban tersungkur dan kemudian dikeroyok," sambungnya.

Budi mengungkapkan, tersangka RF memukul korban dengan batu dan AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban.

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Odong-odong di Kabupaten Serang, 9 Orang Dilaporkan Tewas

Akibat pengeroyokan ini, DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal.

"Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, RF bersama ayahnya, AE akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.

Sebelumnya diketahui kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Pool Bus ALS Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Gak Sabar Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39? Cari Tahu Dulu Manfaatnya Berikut

"Pelaku AE ini ditangkap di Pool Bus ALS Pekanbaru, Riau," ujar Budi Sartono, yang dikutip dari PMJNEWS.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x