Simak 3 Hal Penting Ini Sebelum Gabung Kartu Prakerja Gelombang 39, Calon Peserta Wajib Penuhi Syaratnya

- 1 Agustus 2022, 15:49 WIB
Hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39
Hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39 /@prakerja.go.id/Instagram

ZONABANTEN.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 telah dibuka sejak Minggu, 31 Juli 2022.

Namun, sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39, penting bagi calon peserta untuk mengetahui hal-hal penting berikut supaya lolos seleksi.

Lantas, apa saja yang harus diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39?

Pertama, calon peserta Kartu Prakerja gelombang 39 harus memenuhi beberapa syarat mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia 18 tahun ke atas

Baca Juga: Jangan Buru-buru Gabung Kartu Prakerja Gelombang 36, Ketahui 3 Hal Penting Ini Lebih Dulu Sebelum Mendaftar

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan penerima bansos pemerintah lainnya selama pandemi Covid-19

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka langkah kedua yang harus diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39 adalah, pastikan profesi Anda bukanlah salah satu dari:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota DPRD

Baca Juga: Memperingati Plant Power Day dengan Beralih ke Makanan Nabati yang Lebih Sehat

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Kepala dan perangkat Desa

- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD

Terakhir, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39, pastikan juga Anda adalah salah satu target pemerintah sebagai penerima program ini. Sasarannya antara lain:

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Keluar, Beli Pelatihan di Digital Platform Ini Selagi Bisa

- Orang yang sedang mencari kerja

- Pekerja atau buruh yang kena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Misalnya, pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah

- Pelaku UMKM

Nah, jika sudah memenuhi semua kriteria tersebut, maka calon peserta bisa menyiapkan diri dari sekarang untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39 melalui website prakerja.go.id.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x