Menkes Bersama Pemda Mendukung Implementasi Transformasi dalam Sistem Kesehatan

- 23 Juli 2022, 13:21 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Sumber : Sekretariat Kabinet/

Pilar keempat, transformasi sistem pembiayaan. Seluruh anggaran dinas kesehatan akan mulai dirapikan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membantu mengakomodir daerah dalam melakukan transformasi ini.

Baca Juga: Penyakit Asma Hilang dengan 5 Rempah-Rempah Dapur Ini Menurut dr. Zaidul Akbar

Pilar kelima, transformasi Sumber Daya Manusia. Pada transformasi ini, Kemenkes akan fokus menambah jumlah dokter. Menurut Menkes jumlah dokter maupun dokter spesialis di Indonesia masih kurang.

Menurut WHO, rasio ideal antara dokter dan masyarakat adalah 1:1000 orang. Artinya satu dokter untuk melayani 1000 penduduk di satu wilayah.

Sementara itu kata Menkes, ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273,984,400 jiwa, maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio tenaga kesehatan.

Pilar Keenam, transformasi teknologi kesehatan. Kemenkes telah menyiapkan satu platform kesehatan yang digunakan untuk merekam catatan medis pasien secara digital. Rekam medis ini formatnya sama baik di apotik, lab maupun rumah sakit.

Baca Juga: Penyebab, Gejala dan Cara Mengatasi Penyakit Asma dengan Rempah-rempah Alami dari dr. Zaidul Akbar

Melalui platform ini, pasien tidak perlu membawa berkas fisik saat dirujuk ke RS lainnya. Semua data kesehatan pasien telah terintegrasi di PeduliLindungi dan bisa di cek secara berkala.

''Saya minta Kadinkes memastikan agar apotik, lab maupun fasyankes mengikuti standar ini, dengan adanya platform ini sistem rujukan jadi makin mudah karena semua data di record di PL dan menjadi milik pasien,'' pungkas Menkes***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x