ZONABANTEN.com - Kak Seto yang dikenal sebagai sahabat anak akhirnya angkat bicara mengenai tuduhan dirinya membela tersangka kasus kekerasan seksual pada anak, JE alias Julianto Eka Putra.
Sebelumnya pada 4 Juli 2022, Kak Seto dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai psikolog dan pegiat perlindungan anak.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa keterangan yang diberikan Kak Seto terkesan membela JE atau meringankan kasusnya.
Mendengar hal ini, Kak Seto merasa telah terjadi kesalahpahaman mengenai posisinya selama berada di persidangan.
Melalui akun Instagram dan YouTube miliknya, Kak Seto memberikan klarifikasi untuk menjawab kesalahpahaman ini.
Dalam klarifikasinya tersebut, Kak Seto menjelaskan bahwa posisinya dalam persidangan adalah sebagai ahli dan bukan saksi, apalagi saksi ahli karena istilah itu tidak pernah ada.
“Saya hadir disana sebagai ahli bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada,” kata Kak Seto dalam keterangannya.