Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha 2022 Menurut MUI, Harus Terbebas dari PMK

- 28 Juni 2022, 16:43 WIB
Syarat sah hewan kurban Idul Adha 2022
Syarat sah hewan kurban Idul Adha 2022 /

ZONABANTEN.com - Dewasa ini, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kian mewabah. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi persoalan hingga Hari Raya Idul Adha 2022 yang tinggal sebentar lagi.

Untuk itu, MUI mengeluarkan aturan baru terkait syarat sah hewan yang boleh dikurbankan pada Idul Adha 2022 mendatang. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai syarat sah hewan kurban Idul Adha 2022.

Baca Juga: Daftar dan Harga Hewan Kurban untuk Idul Adha Lengkap Hari Minggu 26 Juni 2022, Infonya Ada di SINI!

Syarat Umum Hewan Kurban

Di bawah ini termasuk beberapa syarat umum hewan kurban berdasarkan syariat Islam:

1. Hewan kurban harus berasal dari jenis binatang ternak, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta.

2. Hewan kurban dapat diambil dari jenis kelamin jantan maupun betina.

3. Hewan kurban harus memenuhi syarat usia dengan aturan sebagai berikut:

Sapi dan kerbau: di atas 2 tahun, kambing dan domba: di atas 1 tahun, unta: di atas 5 tahun.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi Mulai 1 Juli 2022, Simak Selengkapnya

4. Kambing dan domba hanya berlaku untuk satu orang peng-kurban, sedangkan sapi dan kerbau dapat untuk 7 orang, sementara unta untuk 10 orang.

5. Hewan kurban sebaiknya dipilih yang paling baik, gemuk, sehat, tidak cacat seperti pincang dan buta.

6. Jika hewan yang sudah diniatkan untuk berkurban mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kecacatan, maka hewan tersebut boleh tetap dikurbankan.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut, Korupsi Jadi Alasan Utama?

Syarat Sah Hewan Kurban Terkait Wabah PMK

Berdasarkan PMK yang tengah banyak menyerang hewan ternak belakangan ini, MUI Pusat mengeluarkan fatwa terkait aturannya sebagai hewan kurban, berikut penjelasannya:

1. Hewan yang terkena PMK berat saat akan disembelih tidak boleh dikurbankan.

2. Hewan yang terkena PMK boleh dikurbankan apabila telah sembuh pada hari Nahar atau hari Tasyrik, yaitu hari Idul Adha hingga tiga hari berikutnya.

3. Hewan yang terkena PMK dan tidak sembuh hingga lewat batas waktu yang ditentukan, hanya akan dianggap sebagai sodakoh dan bukan kurban.

Baca Juga: Menu Spesial Idul Adha: Resep Membuat Sate Maranggi dengan Sambal Tomat ala Chef Devina Hermawan

Demikianlah aturan-aturan yang berlaku saat ini terkait syarat sah hewan kurban untuk Idul Adha 2022. Selagi masih ada waktu, hendaknya masyarakat dapat menjaga kesehatan calon hewan kurbannya hingga hari-H Idul Adha 9 Juli mendatang.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x