"Terkait perubahan nama jalan di Jakarta, warga tidak perlu langsung ubah dokumen. Dokumen eksisting dengan nama jalan lama masih sah sampai habis masa berlakunya," ungkap Anies Baswedan melalui akun Twitter resminya @aniesbaswedan pada 27 Juni 2022.
Gubernur DKI ini juga menjelaskan, data-data akan disesuaikan ketika warga mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen.
Baca Juga: Sebut Jebakan Utang Narasi Keliru, China Beberkan Bukti
Hal penting lainnya yang diungkapkan adalah, perubahan pada saat perpanjangan ini dikatakannya tidak akan dikenakan biaya.
"Perubahan tidak akan dikenai biaya," tulis @aniesbaswedan.
***