4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Sejarah Diciptakannya Nastar, Kue Khas Lebaran yang Ternyata Bukan Berasal dari Indonesia
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
8. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui email.
9. Setelah akun teregistrasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos.
10. Pilih ‘Daftar Usulan’.
Baca Juga: Awas! Jarang Ganti Sprei Bisa Menyebabkan Penyakit, Simak Penjelasannya Menurut dr. Dewi Friska
11. Klik ‘Tambah Usulan’.