ZONABANTEN.com - Cara mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dilakukan dengan mudah secara online.
NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Bahkan, anak yang baru lahir sekali pun seharusnya memiliki NIK meski dia belum punya KTP.
Status NIK setiap warga negeri perlu dicek oleh masing-masing pemiliknya untuk memastikan apakan NIK pada KTP tersebut benar-benar sudah valid atau tidak.
Hal ini dilakukan untuk menghindarkan masalah di kemudian hari. Karena, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) nasional.
Dulu, untuk bisa mengetahui status NIK valid atau tidak, masyarakat pun harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil yang ada di daerahnya masing-masing.
Menariknya, sekarang tidak perlu lagi seperti itu. Karena, mengecek NIK KTP sudah bisa diurus dari rumah dengan mudah, dengan melakukannya secara online.
"Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil, lho. Semuanya bisa diurus dari rumah," tulis akun Instagram @indonesiabaik.id, dikutip ZONABANTEN.com pada Sabtu 25 Juni 2022.
Salah satu cara sangat mudah yang bisa dicoba untuk mengecek NIK secara online hanya dari rumah saja adalah dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil.
Selain itu, cara mudah cek NIK KTP secara online ternyata juga bisa dilakukan lewat pesan WhatsApp dan SMS, atau akun media sosial resmi pemerintah terkait.
Berikut inilah cara mudah cek NIK KTP secara online hanya dari rumah saja.
1. Call Center Halo Dukcapil
Cara pertama untuk mengecek NIK KTP apakah benar-benar sudah valid atau tidak adalah dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil yang resmi digunakan.
Setiap orang bisa melakukannya melalui Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Anda hanya tinggal menelpon nomor tersebut melalui HP masing-masing.
Baca Juga: Daftar Harga Hewan Qurban Idul Adha di Bogor, Sabtu 25 Juni 2022, Cek Update Terbarunya di SINI!
2. Pesan WhatsApp dan SMS
Salah satu cara yang paling mudah untuk mengecek NIK KTP secara online adalah melalui pesan WhatsApp dan SMS yang disiapkan secara khusus untuk hal ini.
Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS yaitu, Cek#KTP#NIK. Cara yang satu ini tentu membutuhkan biaya untuk mengirim SMS.
Namun, jika dilakukan dengan cara mengirim pesan WhatsApp maka dipastikan tanpa biaya. Anda pun hanya perlu terhubung dengan koneksi internet saja.
Caranya adalah dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 08118005373, dengan formatnya yaitu, Nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kota.
3. Media Sosial
Cara mudah cek NIK KTP secara online yang juga tanpa menghabiskan biaya adalah dengan mengeceknya melalui akun media sosial resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Anda bisa mengecek NIK KTP secara online dan mudah dengan cara mengirimkan pesan ke akun Facebook Dirjen Dukcapil atau ke akun Twitter @ccdukcapil.
Selain itu, bisa mengirimkan pesan ke alamat email [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_ Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Itulah tiga cara mudah cek NIK KTP secara online yang bisa dilakukan hanya di rumah saja, tanpa harus datang lagi ke Kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Informasi menarik lainnya bisa klik DI SINI.
***