Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi

- 20 Juni 2022, 18:40 WIB
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi_Rikadj Milas Esa Prasetio
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi_Rikadj Milas Esa Prasetio /

ZONABANTEN.com - Melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbaru, kini jika anda menghina pemerintah maka bisa dipenjara.

Namun pasal-pasal dalam RKUHP sendiri masih banyak menuai kritik, salah satu penyebab utamanya adalah pasal tentang menghina pemerintah dan pejabat.

Hal itu terjadi karena beratnya masa hukuman dalam pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pejabat ini.

Ancaman hukuman penjara untuk menghina pemerintah sendiri adalah 3 tahun penjara.

Sementara itu jika menghina melalui akun sosial media maka dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya, Bocah di Cianjur Hadang Truk Demi Konten Medsos

Sementara untuk orang yang menghina kekuasaan umum akan diancam pidana maksimal selama 1,5 tahun. Dan apabila hal itu menuai kerusuhan maka ancaman pidana bisa lebih lama lagi yaitu maksimal 3 tahun penjara.

Berikut ini adalah pasal-pasal RKUHP yang dipermasalahkan.

Pasal 240

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga: Kusasa Fumbi, Tradisi Aneh Pembersihan Organ Intim Wanita, Tujuannya Apa?

Pasal 353

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Penjelasan Pasal 353 ayat (1):
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.

Baca Juga: Kena Mental! Mbappe Pernah Ngambek Tidak Mau Bermain untuk Timnas Prancis karena Kritikan 'Gagal Penalti'

Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Itulah tadi pasal-pasal RKUHP yang menyangkut tentang penghinaan terhadap pemerintah. Bagaimana menurut kalian, apakah kalian setuju dengan RKHUP ini?

Sementara itu untuk dasar hukum tentang penghinaan kalian dapat melihat Pasal 310-321 KUHP.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenkumham.go.id KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x