ZONABANTEN.com - Setelah timbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terkait imbauan yang meminta agar pengendara morot untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Kini Polri telah berikan klarifikasi tentang aturan baru tersebut.
Dikatakan pengendara motor tidak akan ditilang jika kedapatan menggunakan sandal jepit ketika berkendara.
Aturan ini merupakan merupakan imbauan dengan alasan keselamatan pengendara.
Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan secara tegas tak akan ada proses tilang jika seorang pengendara sepeda motor menggunakan sandal saat berkendara.
"Kemarin saya sampaikan penggunaan seragam, bukan seragam tapi penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Selama ini kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain?," tuturnya.
Artikel ini juga bisa anda baca di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tok, Polri Tegaskan Tak Ada Tilang Bagi Pengendara Sepeda Motor yang Menggunakan Sandal
Baca Juga: Kesuksesan Peran Eder Militao Dilini Belakang Real Madrid, Gantikan Ramos dan Varane