Kementerian Kominfo Keluarkan Hak Labuh NGSO Starlink Kepada PT Telkomsat Indonesia

- 15 Juni 2022, 11:18 WIB
Kementerian Kominfo Keluarkan Hak Labuh NGSO Starlink Kepada PT Telkomsat Indonesia
Kementerian Kominfo Keluarkan Hak Labuh NGSO Starlink Kepada PT Telkomsat Indonesia /Twitter @kemkominfo

ZONABANTEN.com - Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostasioner (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat).

Dikarenakan Telkomsat sebagai pemegang eksklusif atas Hak Labuh Satelit Starlink, maka ia berhak mendapatkan layanan backhaul satelit.

Backhaul adalah teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke infrastruktur telekomunikasi lainnya.

Baca Juga: Army Jangan Egois! BTS Butuh ‘Me Time’ Sebagai Pendewasaan dan Penemuan Jati Diri

Pita Backhaul digunakan jaringan untuk menghubungkan data yang dikirim dari BTS (Base Transceiver Satellite) ke BSC (Base Station Controller) dan BSC ke MSC (Mobile Switching Center) melalui jaringan lain atau link jaringan internal.

Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama seluler 4G dan di daerah rurai yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik.

Layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station - Terestrial Component untuk menerima layanan kapasitas satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink telah dirampungkan oleh Telkomsat.

Baca Juga: PPDB SMA Banten: Kuota Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi Kota Tangerang Selatan

Operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x